Polemik Tanda Tangan Ijazah di Toraja Utara, Ribuan Siswa Terancam Terdampak Persoalan Administrasi



RANTEPAO — Polemik penandatanganan ijazah siswa di Kabupaten Toraja Utara menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai kewenangan antara kepala sekolah baru dengan mantan kepala sekolah yang telah dimutasi atau dibebastugaskan. Persoalan ini dikhawatirkan berdampak terhadap proses administrasi ijazah ribuan siswa lulusan tahun 2026. 

Permasalahan muncul setelah sejumlah mantan kepala sekolah yang telah menjalani serah terima jabatan (sertijab) dikabarkan keberatan menandatangani ijazah kelulusan karena merasa tidak lagi memiliki kewenangan formal setelah jabatan mereka digantikan oleh kepala sekolah baru. Sementara itu, pada sejumlah sistem administrasi pendidikan dan kepegawaian, nama pejabat lama disebut masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif. Kondisi tersebut memunculkan kebingungan mengenai pihak yang sah secara administratif untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen kelulusan siswa. 

Ketidaksinkronan data administrasi ini disebut melibatkan sejumlah sistem digital pendidikan dan kepegawaian, termasuk Dapodik dan sistem integrasi ASN, sehingga memperumit proses penyesuaian jabatan kepala sekolah yang telah dilantik beberapa bulan terakhir. Di lapangan, kepala sekolah baru diketahui telah menjalankan aktivitas dan tugas kepemimpinan di sekolah masing-masing, sementara pembaruan data administrasi masih berproses. 

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Toraja Utara menegaskan bahwa masih terdapat tanggung jawab administratif yang perlu diselesaikan oleh pejabat sebelumnya, termasuk terkait dokumen kelulusan siswa. Namun situasi ini justru memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas kewenangan antara mantan kepala sekolah dengan pejabat yang telah resmi dilantik dan menjalankan tugas di sekolah. 

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga disebut telah mengambil langkah sementara guna mengantisipasi dampak yang lebih luas terhadap siswa. Sekolah diarahkan untuk menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sambil menunggu proses pembaruan data administrasi selesai, agar kebutuhan siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun kepentingan administratif lainnya tidak terganggu. 

Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian agar siswa tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tarik-menarik administrasi birokrasi pendidikan. Kepastian mengenai legalitas penandatanganan ijazah dinilai penting guna menjamin dokumen pendidikan siswa tetap sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

Reporter: Kacamata Sulawesi Media

Komentar

Berita populer

SPBU PERTAMINA BAHODOPI TERBAKAR, SATU UNIT MOBIL DILALAP API

GEMPA 6,5 SR GUNCANG DUSUN KURISA,DESA FATUFIA , KECAMATAN BAHODOPI , KEBAKARAN DAN LONGSOR TEWASKAN DUA ORANG

SAAT GUBERNUR AKAN MELINTAS, SAMPAH DI BAHODOPI TIBA-TIBA LENYAP